MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas

Senin, 13 Juni 2022 | 13:28 WIB
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas. [Antara/ Reno Esnir/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan lain, majelis hakim menyatakan, terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur dan tidak melaporkan kepada KPK. Sehingga, Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.

"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," tutur Teguh Santosa.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Samin Tan dituntut 3 tahun penjara, sekaligus denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI