MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas

Senin, 13 Juni 2022 | 13:28 WIB
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas. [Antara/ Reno Esnir/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas terdakwa Samin Tan yang divonis bebas di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pemilik PT Borneo Lumbung energi atau PT BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA.

"Tolak (bunyi putusan)," dari laman resmi MA dikutip, pada Senin (13/6/2022).

Adapun putusan tersebut diambil oleh tiga hakim agung. Hakim pengadil 1, Suharto; Hakim pengadil 2, H. Anshori; dan Hakim Pengadil 3, Suhadi. Putusan diambil pada 9 Juni 2022. Nomor perkara pengadil: 37/Pid.Sus-TPK/2021?PN.JKT.PST.

Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bernomor; 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tertanggal 30 Agustus 2021.

Samin Tan resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Resort Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Samin Tan dalam putusan majelis hakim tidak terbukti menyuap eks Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di ruang sidang.

Dalam pertimbangan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Samin tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tak Terima Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya ttg PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," kata HAkim Anggota Teguh Santosa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI