- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah
- Thawaf ifadah
- Sa’i
- Bercukur
- Tertib, sesuai dengan urutannya.
Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.
2. Wajib Haji
- Ihram haji dari mqt
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jamrah
- Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
- Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah. Namun yang bersangkutan wajib membayar dam. Meninggalkan thawaf wada’ bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.
Itu dia pengertian dan perbedaan rukun haji dan ibadah haji.
Kontributor : Alan Aliarcham