Suara.com - Musim haji 2022 sudah dimulai. Dalam ibadah haji 2022 ini tak ada salahnya kembali mengulas soal rukun Islam kelima ini. Mari kita ulas lagi soal pengertian dan perbedaan rukun haji dan wajib haji.
Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam. Haji wajib ditunaikan umat Muslim yang mampu. Merujuk hukum pelaksanaannya, haji memang tidak seketat ibadah salat di mana kita akan berdosa apabila meninggalkannya.
Umat Muslim diperbolehkan tidak menunaikan ibadah haji apabila memiliki keterbatasan fisik maupun biaya. Meski demikian, umat Islam tetap perlu mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika menunaikan ibadah haji.
Salah satu pemahaman yang waji diketahui adalah pengertian rukun haji dan wajib haji. Dalam ibadah haji, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Dilansir NU Online, Mazhab Syafi'i membedakan rukun haji dan wajib haji.
Baca Juga: Satu Calon Haji Asal Kalsel Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Sebelum Transit di Medan
Perbedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti ibadah haji. Rukun tersebut menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda lainnya.
Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Apabila tidak melakukan rukun haji, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Oleh karena itu, biasanya para jamaah haji harus mendapatkan bekal sebelum pergi ke Tanah Suci.
Bekal tersebut biasanya didapatkan saat melakukan manasik haji, yaitu peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syarat, wajib, dan rukun haji.
Sementara wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya tersebut.
Dalam praktiknya, rukun haji dan wajib haji memiliki sejumlah perbedaan dan persamaan. Berikut tata cara melaksanakan rukun haji dan wajib haji, seperti dilansir Kemenag.go.id.
Baca Juga: Tangis Jemaah Calon Haji Wartini dan Tedjo saat Kali Pertama Melihat Ka'bah
1. Rukun Haji
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah
- Thawaf ifadah
- Sa’i
- Bercukur
- Tertib, sesuai dengan urutannya.
Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.
2. Wajib Haji
- Ihram haji dari mqt
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jamrah
- Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
- Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah. Namun yang bersangkutan wajib membayar dam. Meninggalkan thawaf wada’ bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.
Itu dia pengertian dan perbedaan rukun haji dan ibadah haji.
Kontributor : Alan Aliarcham