Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi akan menaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang. Kenaikan tarif listrik ini khusus pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan dampak kebijakan kenaikan tarif listrik. Ia menyebut kenaikan tarif listrik itu hanya memicu inflasi sebesar 0,019 persen.
"Kami sudah hitung dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen, jadi hampir tidak terasa," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Rida menerangkan bahwa penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan. Apalagi, pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas atau nyaris mewah.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Pemerintah Klaim Tak Akan Berpengaruh ke Daya Beli Masyarakat
Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif listrik dapat menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).
Adapun keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik karena empat indikator ekonomi makro mengalami peningkatan. Khususnya harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
"Asumsi APBN di awal tahun ini hanya 63 dolar AS per barel dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) saat ini yang sudah mendekati hampir 100 dolar AS per barel," terang Darmawan.
"Jadi ada peningkatan luar biasa, tentu saja biaya pokok produksi juga meningkat," lanjutnya.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya
Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan untuk rumah tangga nonsubsidi yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Sedangkan untuk golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Angka pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 3.500 VA tercatat sebanyak 1,7 juta pelanggan. Lalu rumah tangga berdaya 6.600 VA sebanyak 316 ribu pelanggan.
Nantinya, tarif yang akan disesuaikan adalah dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA), tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh. [ANTARA]