Suara.com - Sebanyak tujuh orang penagih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan ditangkap jajaran Polsek Cengkareng karena meresakan warga di daerah tersebut.
Polisi mengamankan tujuh penagih utang itu di kawasan Sumur Bor, Jalan Kamal Raya, dan Rawa Bengkel.
"Kita amankan empat penagih utang di kawasan Sumur Bor dan tiga lagi diamankan di kawasan Jalan Kamal Raya dan Rawa Bengkel," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Tujuh debt collector itu ditangkap berdasarkan laporan warga setempat karena kerap menagih cicilan kendaraan motor secara intimidatif.
Tim dari Polsek Cengkareng langsung melakukan penelusuran dan menangkap mereka di lokasi usai mendapatkan laporan tersebut.
"Mereka akan kami bina dan pelaksanaan operasi ini akan dilakukan setiap hari," kata Ardhie.
Ardhie belum merinci detail waktu penangkapan ketujuh penagih utang tersebut, termasuk nama perusahaan pembiayaannya.
Ardhie memastikan, jika ada warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang di wilayah Cengkareng, warga bisa langsung melapor ke Polsek.
Sebelumnya, kegiatan penangkapan penagih utang ini bermula dari maraknya kasus pencurian sepeda motor oleh penagih utang gadungan.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Diserahkan ke JPU
Modus mereka yakni berpura-pura menjadi penagih utang dan memberhentikan pengendara motor di pinggir jalan.
Mereka lalu berpura-pura menagih uang cicilan kepada pengendara hingga akhirnya mengambil sepeda motor dengan cara paksa. (ANTARA)