Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terdakwa Bupati Langkat nonakfif, Terbit Rencana Perangin Angin, Senin (13/6/2022) hari ini.
Terbit Rencana Perangin Angin dijerat dalam perkara suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Betul. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kekinian, Terbit rencana sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.