Pergoki Ibu-ibu Curi Barang, Reaksi Kasir Minimarket Ini Disorot sampai Ditawari Kerja Anak Jusuf Hamka

Minggu, 12 Juni 2022 | 20:00 WIB
Pergoki Ibu-ibu Curi Barang, Reaksi Kasir Minimarket Ini Disorot sampai Ditawari Kerja Anak Jusuf Hamka
Ibu-ibu ketahuan mencuri di minimarket, sikap karyawatinya jadi sorotan. (Instagram/@fakta.indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun perihal pencurian ini dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan jenis kejahatannya, yakni pencurian biasa (pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP), serta pencurian ringan (pasal 364 KUHP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI