Suara.com - Kurang dari sebulan, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022. Idul Adha identik dengan penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Lantas benarkah orang belum aqiqah tidak boleh kurban? Simak jabawan Buya Yahya berikut.
Hukum kurban di Hari Raya Idhul Fitri adalah sunah muakad, yang artinya sangat dianjurkan bagi umat muslim untuk berkurban minimal sekali dalam seumur hidup. Di sisi lain, ada yang beranggapan bahwa orang yang belum aqiqah tidak boleh kurban.
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 4 Maret 2016 lalu, meluruskan pendapat tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman antar masyarakat. Ia mengatakan bahwa masih banyak yang belum paham perbedaan antara kurban dan aqiqah.
"Ini banyak permasalahan, permasalahan adalah kesalahpahaman fikih, yang pertama orang ngira kurban itu seumur hidup sekali. Padahal yang namanya kurban itu adalah sunah kapan itu masuk idul adha maka itu disunahkan kita untuk kurban," Kata Buya Yahya.
Baca Juga: Simak Jadwal Idul Adha 2022 Berikut, Buat yang Belum Tahu Lebaran Haji Tanggal Berapa
Sementara hukum aqiqah adalah sunnah bagi orang tua terhadap anaknya yang belum memasuki usia baligh. Dan bukan anak yang mengaqiqahi orang tuanya. Jika anak tersebut sudah kelewat usia baligh maka gugur kewajiban orang tua mengaqiqahi anaknya.
"Jadi aqiqah itu hakikatnya, jika seorang bapak dikaruniai oleh Allah seorang anak maka sunnah bagi bapak bukan bagi anak. Nah, kapan? Ya kapan anak itu lahir untuk diqiqahi baiknya pada hari ketujuh setelah diberi nama. Sampai kapan? Sampai anak itu baligh, keluar darah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi anak laki-laki usia sembilan tahun ke atas," Jelas Buya Yahya.
Adapun tujuan dari aqiqah sebenarnya untuk memberitahu orang-orang bahwa anaknya telah lahird dan juga sedekah agar dilindungi oleh Allah SWT. Sehingga dapat disimpulkan bahwa aqiqah merupakan ibadah yang sunnah bagi orang tua dan tidak wajib dikerjakan. Dari penjelasan itu, kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa kurban di hari Idul Fitri bagi seorang yang belum diaqiqahi adalah boleh.
"Saat dihadapkan ada kurban ya kurban saja karena kurban disunnahkan atas dirimu," lanjutnya.
Meski hukum keduanya sama-sama sunnah, namun Buya Yahya mengungkap bahwa ibadah qurban harus didahulukan dari pada aqiqah. Hal ini dikarenakan waktu qurban sangatlah terbatas, yakni hanya terjadi setahun sekali. Berbeda dengan aqiqah yang dapat dilakukan kapan saja.
Baca Juga: Uang Pas-pasan, Haji Dulu atau Umroh? Begini Jawaban Buya Yahya
Jadi kesimpulannya dari pertanyaan benarkah orang belum aqiqah tidak boleh kurban? Jawabannya tidak benar, justru Buya Yahya menegaskan bahwa kurban harus didahulukan dari pada aqiqah.
Demikian tadi ulasan mengenai benarkah orang belum aqiqah tidak boleh kurban? Semoga jawaban bijak dari Buya Yahya dapat menambah pengetahuan serta ketaan kita terhadap perintah Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari