Suara.com - Kendaraan berstiker khusus boleh masuk area pemakaman Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz, Anak Ridwan Kamil di Cimaung, Kabupaten Bandung. Selain itu, tidak boleh.
Hal itu dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Ridwan Kamil bersama jenazah Eril dijadwalkan akan pulang ke Indonesia dari Swiss pada Sabtu (11/6) dan rencananya tiba pada Minggu (12/6). Sedangkan proses pemakaman direncanakan bakal digelar Senin (13/6).
Pemasangan stiker itu dilakukan sebagai pembatasan karena tidak semua kendaraan atau orang bisa masuk ke makam saat proses pemakaman.
Lokasi pemakaman berada di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, atau berjarak sekitar 30 kilometer jika menggunakan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) dari rumah dinas Ridwan Kamil atau Gedung Pakuan.
Dia mengatakan pihaknya pun bakal menyiapkan sejumlah area parkir di sekitar lokasi pemakaman guna meminimalisasi gangguan lalu lintas.
Namun ia pun memprediksi bakal ada hambatan mobilitas masyarakat ketika adanya proses pemakaman.
"Yang diperbolehkan masuk adalah yang memiliki stiker yang disiapkan oleh panitia, bagaimana mekanisme bisa memiliki stiker? Silakan ditanyakan ke pihak protokoler Pemprov Jabar," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Polisi pun memastikan pihaknya tidak akan memberlakukan penutupan jalan di sekitar lokasi.
Karena pihaknya bakal menyebarkan seratusan personel polisi di berbagai titik persimpangan menuju lokasi pemakaman.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengecek lokasi pemakaman pada Jumat (10/6).
Lokasi pemakaman merupakan lahan keluarga besar Ridwan Kamil yang direncanakan bakal dibangun Islamic Center sejak tahun 2019. (Antara)