Suara.com - Saat membawa pasien dalam keadaan darurat, ambulans memang menjadi kendaraan yang harus didahulukan di jalanan.
Hal ini membuat, para pengendara lain harus menepi dan memberi jalan untuk ambulans tersebut.
Sayangnya tak semua pengendara sadar soal kedaruratan ambulans. Bahkan ada yang tak terima dimintai jalan oleh ambulans.
Seperti seorang pengendara mobil yang malah melempar botol ke ambulans karena dimintai untuk memberi jalan. Video ambulans yang dilempar botol tersebut viral di media sosial, salah satunya akun Instagram @suarabergema2.
Baca Juga: Viral Suami Pulkam Tak Sengaja Bawa 2 Remot TV Istri, Bapak-bapak Bantu agar Pria Itu 'Selamat'
Sempat Mengajak Berdebat
Menurut akun Instagram @suarabergema2, peristiwa ambulans yang dilempar botol tersebut terjadi di Point 8 Jembatan Pelangi Daanmogot, Jakarta Barat pada Sabtu (11/6/2022).
Saat itu ambulans tengah membawa pasien darurat bersama keluarganya ke Rumah Sakit Mitra Kalideres, Jakarta Barat.
Awalnya ambulans sudah meminta mobil tersebut menepi, namun bukannya menepi mobil itu malah memepet ambulans.
Seusai ambulans dipepet, pengendara mobil lantas melempar sebuah botol beling yang tentu saja akan membahayakan penumpang.
Baca Juga: Geger Petugas Kebersihan Temukan Benda Tak Lazim di Sungai, Publik: Seketika Ada yang Cerai...
"Sempat terjadi perdebatan antara sopir ambulans dan pengendara, warga yang melintas dan melihat kejadian ini pun turut menyalahkan pengendara mobil yang dinilai tak beretika," tulis akun Instagram @suarabergema2.
Saat berita ini dibuat, belum ada kejelasan lanjutan kasus tersebut.
Video tentang pelemparan botor itu sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Ya paling abis itu klarifikasi minta maaf terus kelar," komentar warganet.
"Manusia makin banyak kemanusiaan yang makin hilang," imbuh warganet lain.
"Pengaruh isi botol beling kalo tuh," tulis warganet di kolom komentar.
"Punya masalah apa sih Anda hey pengendara, ya ampun," timpal lainnya.
Hukum Menghalangi Ambulans
Sebagai kendaraan prioritas, ambulans harus didahulukan di jalan ketika bertugas. Dalam hal ini, menghalangi laju ambulans masuk dalam kategori pelanggaran.
Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”