Diubah Lagi, Ini Aturan tentang Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 11 Juni 2022 | 20:09 WIB
Diubah Lagi, Ini Aturan tentang Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
iuran terbaru BPJS Kesehatan - Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  • Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Demikian penjelasan tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan. Semoga informasi singkat ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI