Operasi Patuh 2022 dari 13-26 Juni, Ini Sasaran dan Jenis Penindakannya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 11 Juni 2022 | 19:01 WIB
Operasi Patuh 2022 dari 13-26 Juni, Ini Sasaran dan Jenis Penindakannya
Operasi Patuh 2022 - Ilustrasi tilang - Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operasi Patuh 2022 adalah operasi yang dilaksanakan oleh kepolisian untuk mengatur dan menindak pelanggaran lalu lintas. Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 ini.

Jika Anda membutuhkan informasi berkaitan sasaran operasi patuh, jadwal operasi patuh, dan penindakan Operasi Patuh 2022, silahkan simak daftar di bawah ini. 

Sasaran Operasi Patuh 2022

Sasaran priopritas Operasi Patuh 2022 antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman

  1. Pengendara yang melawan arus
  2. Pengendara yang menggunakan knalpot bising
  3. Pengendara yang memakai kendaraan berorator tidak sesuai standar
  4. Aksi balap liar
  5. Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara
  6. Pengendara yang tidak memakai helm ber-SNI
  7. Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman
  8. Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang

Jadwal Operasi Patuh 2022

Pelaksanaan operasi patuh 2022 dijadwalkan pada 13-26 Juni 2022. 

Penindakan Operasi Patuh 2022

Adapun penindakan operasi patuh 2022 antara lain:

  1. Penertiban bagi pengendara yang melawan arus sesuai dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
  2. Penertiban terhadap kendaraan yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai standar sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  3. Penertiban terhadap kendaraan yang memakai rotator yang tidak sesuai, khususnya untuk kendaraan berpelat hitam sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  4. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
  5. Pengedara yang menggunakan telepon seluler akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
  6. Pengendara yang tertangkap tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai tindakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
  7. Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
  8. Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Demikian itu informasi berkaitan tentang Operasi Patuh 2022. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga: Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI