Suara.com - Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil tengah menunggu putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta terkait dengan pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya. Sidang perlawanan itu dengan perkara No. 87/PLW/2022/PTUN.JKT.
Pada 27 April 2022 lalu, tim koalisi yang terdiri dari KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, yang mewakili Para Penggugat yaitu korban penghilangan paksa 1997-1998, Imparsial, dan YLBHI, telah melayangkan perlawanan atas Penetapan Dismissal PTUN Jakarta tertanggal 12 April 2022.
Sebab, penetapan dari PTUN Jakarta itu dianggap memberikan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia, khususnya terhadap Mayjen Untung. Diketahui, Mayjen Untung terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998 ketika tergabung dalam Tim Mawar Kopassus.
Dalam siaran pers tim koalisi yang termaktub dalam laman kontras.org, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili.
Hal itu merujuk pada Pasal 2 huruf f UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer berdasarkan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Padahal, Koalisi meyakini bahwa TNI masuk dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan perluasan makna KTUN di Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara," tulis tim koalisi sebagaimana dikutip Suara.com, Sabtu (11/6/2022).
Tidak sampai situ, koalisi juga telah mengajukan gugatan terkait Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Hanya saja, gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.
Koalisi menilai, gugatan terkait keputusan Panglima TNI itu harusnya dijadikan bahan refleksi dan perbaikan. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan dalam tubuh TNI tidak dapat diuji dan tidak transparan.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Tinjau Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta
"Sehingga apabila terdapat Keputusan Tata Usaha Militer yang sewenang-wenang dan merugikan masyarakat banyak seperti yang ada saat ini, kemanakah masyarakat bisa mencari perlindungan hukum dan keadilan?" tegas tim koalisi.