"Dari hasil pengembangan dia juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lainnya dan sesuai hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan aksinya sejak tahun 2019," jelas Noor.
Terhadap keempat pelaku, polisi menggunakan Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Viral
Dalam video terlihat, pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Mereka menggunakan modus berpura-pura membeli di warung yang dijaga oleh korban.
"Tak lama kemudian ada dua orang pura pura beli, pas melihat ada kesempatan pelaku langsung rebut handphone korbannya".