Suara.com - Polsek Ciledug mencokok empat orang yang berasal dari dua kelompok terkait kasus perampasan ponsel genggam yang menyasar anak kecil di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Kejadian penjabretan ini bahkan sampai viral di media sosial lantaran korban sampai terseret karena mempertahankan ponsel genggamnya.
Video terkait aksi penjambretan ini sebelumnya viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @viralciledug. Dalam keterangannya disebut terjadi di Jalan H. Sapri , Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (6/6/2022) lalu.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara mengatakan dua kelompok itu beraksi di waktu yang berbeda. Korban yang menjadi sasaran dalam kasus ini juga berbeda.
"Tentunya pada pengungkapan ini kami mengamankan dua kelompok yang berbeda. Kami amankan empat orang. Satu yang kejadian pada pukul 12.30 WIB pada hari itu, kemudian yang satunya pukul 14.00 WIB, ini kelompok yang berbeda," kata Noor kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga: Cerita Pemilik Kalapuaq Kopi yang Awalnya Tak Suka Kopi
Noor mengatakan, penangkapan berlangsung di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada hari ini. Dalam giat tersebut, polisi juga menembak salah satu pelaku lantaran berusaha melarikan diri.
"Kami sempat pada saat mau mencari barbuk, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," beber dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan dalam beraksi. Meski demikian, polisi belum merinci identitas para pelaku yang ditangkap dalam giat kali ini.
Noor menyampaikan, keempat pelaku dari dua kelompok yang berbeda itu kerap beraksi dan menyasar anak kecil dan perempuan. Alasannya, korban anak dan perempuam tidak bakal melakukan perlawanan.
"Karena mereka yakin baik itu wanita atau anak-anak tidak ada perlawanan, sehingga dia akan lebih leluasa dan dia lebih yakin untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut," kata Noor.
Baca Juga: Belasan Kali Beraksi, Jambret HP di Kebon Jeruk Keranjingan Judi Slot
Noor menjelaskan, dua kelompok jambret tersebut tidak saling mengenal. Satu kelompok disebut baru sekali beraksi dan satu kelompok lagi sudah berkali-kali menjambret ponsel genggam.
"Dari hasil pengembangan dia juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lainnya dan sesuai hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan aksinya sejak tahun 2019," jelas Noor.
Terhadap keempat pelaku, polisi menggunakan Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Viral
Dalam video terlihat, pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Mereka menggunakan modus berpura-pura membeli di warung yang dijaga oleh korban.
"Tak lama kemudian ada dua orang pura pura beli, pas melihat ada kesempatan pelaku langsung rebut handphone korbannya".