Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:37 WIB
Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung
Logo kejaksaan agung . (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung beri perhatian khusus pada perkara dugaan investasi bodong robot trading seperti DNA Pro Akademi. Ini dikarenakan korbanya mencaai ribuan orang.

"Tentu, Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kami siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

Fadil mengatakan pihaknya akan menuntut secara maksimal para tersangka atau siapapun yang turut serta dalam tindak kejahatan yang merugikan masyarakat miliaran rupiah.

"Kami (Jaksa-red) tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kami berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya)," kata Fadil.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.

Lalu Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi CPO

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Dir Kamnegtibun dan TPUL) Yudi Handono mengatakan sebagian berkas perkara para tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI