Suara.com - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2022. Rekrutmen PPPK guru 2022 kali ini akan diprioritaskan dengan kategori pelamar I, II, dan III.
Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022. Untuk tahu informasi tentang rekrutmen PPPK guru 2022 selengkapnya, simak penjelasan berikut.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memprioritaskan kepada guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahun 2021.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem.
Kriteria dan Kategori Pelamar
Dalam Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2022 ada dua jenis pelamar yang dapat mendaftarkan diri pada rekrutmen PPPK Guru 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Berikut ini kriteria pelamar berdasarkan masing-masing kategorinya.
1. Pelamar Prioritas 1
Pelamar prioritas I merupakan tenaga honorer kategori (THK) II, guru non-ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2022?
Pelamar prioritas II merupakan THK II.