Suara.com - Polri telah menetapkan sebanyak lima tersangka berkaitan dengan Khilafatul Muslimin. Termasuk salah satunya pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Rinciannya yakni tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah, satu oleh Polda Metro Jaya, dan satu sisanya oleh Polda Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Sabtu (11/6/2022).
Untuk yang di Jawa Timur, proses penetapan tersangka berlangsung pada Jumat (10/6/2022) malam.
Baca Juga: Tangkap 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan 4 Brangkas Besi Berisi Uang Miliaran Rupiah
"Jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka. Untuk Polda Jatim 1 tersangka tadi malam sudah ditangkap," kata Dedi.
Dedi menyebut, saat ini Polda Jawa Barat sedang melakukan proses penyelidikan terkait kasus serupa.
Kata dia, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Jadi belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," beber Dedi.
Termutakhir, Polri sedang mendalami dugaan adanya paham khilafah di 23 Kantor Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polri Akan Kawal Proses Kepulangan Jenazah Eril Mulai dari Tiba di Bandara sampai ke Pemakaman
Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan jajaran Polda di daerah guna mendalami dugaan tersebut.
"Semuanya didalami. Ada 23 kantor wilayah kelompok KM itu lagi didalami oleh teman-teman, baik dari Polres, Polda, termasuk back up dari Mabes Polri Densus 88," sebut dia.
Tidak hanya itu, Polri juga melakukan pemetaan di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
Pemetaan dilakukan guna menelisik sejauh mana keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dalam menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan undang-undang.
"Termasuk tindakan-tindakan lain yang membuat suatu kegaduhan di masyarakat," papar Dedi.