Sedangkan pendapat kedua mengatakan, jika jenazah orang tenggelam bisa ditemukan maka mayatnya harus dimandikan kemudian disholatkan. Sementara jika melihat musibah yang menimpa Eril pada saat jenazahnya belum ditemukan. Maka dapat disimpulkan bahwa sholat ghaib yang dilaksanakan tetap sah.
"Jadi menurut mahzab Hambali sebagian dari mahzab Syafi'i, orang yang tenggelam sementara jenazahnya belum ketemu tetap disholati," ujar Buya Yahya.
Sebagai penutup Buya Yahya mengatakan perbedaan pendapat ini jangan dijadikan sebagai ajang untuk memperkeruh keadaan. Hingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena perbedaan mahzab.
"Yang mau sholat silahkan sholat, yang tidak juga tidak apa-apa, jangan ribut," Buya menegaskan.
Sementara kabar terbaru menyatakan bahwa saat ini jenazah Eril sudah ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss pada Rabu (8/6/2022) pagi pukul 06.50 waktu setempat. Kini keluarga tengah mempersiapkan proses kepulangannya, untuk kemudian rencananya akan dimakamkan di Cimaung, Bandung pada Senin, 13 Juni 2022 mendatang.
Demikian tadi penjelasan Buya Yahya mengenai hukum sholat ghaib untuk Eril. Semoga bermanfaat dan menjadi renungan bagi kita semua.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari