Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Sebar Khilafah karena Ingin Mendirikan Negara Baru

Jum'at, 10 Juni 2022 | 21:51 WIB
Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Sebar Khilafah karena Ingin Mendirikan Negara Baru
Sekretariat Khilafatul Muslimin di Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.

"Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu. Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan," katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI