Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap izin pembangunan apartemen di wilayah Yogyakarta. Dalam kasus ini KPK telah menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Penggeledahan di antarana dilakukan di rumah pribadi milik Haryadi Suyuti. Kemudian rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta. Serta sejumlah rumah pribadi tersangka lai dan kantor perusahaan swasta, pada Jumat (10/6/2022).
"Diamankan berbagai bukti berupa dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Keseluruhan barang bukti, kata Ali, nantinya akan dianalisa serta dilakukan penyitaan oleh penyidik antirasuah.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor PT. Summarecon Agung Tbk.
Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.
Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut karena masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.
![Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/04/76203-ott-kpk-mantan-walikota-yogyakarta-haryadi-suyuti.jpg)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Baca Juga: KPK Terima Rp1,2 Miliar dari Koruptor Eks Pejabat Waskita Karya, Langsung Disetor ke Kas Negara
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.