Suara.com - Anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka HY, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, usai terseret sejauh lima meter karena ditabrak mobil sedan.
Bripka HY ditabrak di depan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamaraja saat melerai pengeroyokan terhadap perempuan berinisial DK (16) pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menyebut Bripka HY mengalami retak tulang pada bagian jari sehingga harus dipasang pen. Pihak rumah sakit juga menyatakan bahwa Bripka HY harus menjalani operasi.
"Rumah sakit Fatmawati menyebutkan bahwa korban ini mengalami retak tulang dan ini harus menjalani operasi atau tindakan dan saran dari dokter agar di pasang pen," ucap Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).
Pada saat melakukan patroli, Bripka HY menggunakan perlengkapan sesuai standar. Sehingga, Bripka HY tidak sampai mengalami gegar otak akibat insiden tabrakan tersebut.
"Akibat dari benturan setelah kami lakukan sceaning semuanya, ya alhamdulillah anggota kami tidak sampai mengalami geger otak," kata Budhi.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 03.15 WIB. Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan yang saat itu berpatroli di sekitar lokasi melihat ada insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial DKR (16).
Namun, para terduga pelaku pengeroyokan yang rata-rata perempuan langsung berhamburan melarikan diri. Sehingga, tim yang berjumlah 10 orang langsung berbagi tugas: sebagian mengejar dan sebagian menolong korban.
Saat itu, M. Aquam Zamzani (19) yang menabrak polisi berinisial Bripka HY masuk ke dalam mobil sedan jenis Honda Civic berwarna silver. Pelaku pengeroyokan lain juga terpantau mengikuti jejak Aquam.
Baca Juga: Polisi Ditabrak karena Lerai Pengeroyokan di Depan Masjid Al Azhar, Lima Orang Jadi Tersangka
Polisi langsung mencoba menghentikan mobil tersebut. Bukannya berhenti, Aquam malah tancap gas hingga kemudian menabrak Bripka HY yang saat itu berada di atas sepeda motor patroli hingga terseret sejauh 5 meter.
Melihat hal tersebut, petugas lain mencoba menghentikan mobil yang kemudikan Aquam. Dalam hal ini, petugas sampai melepaskan tembakan peringatan dengan peluru karet.
Bukannya berhenti, Aquam terus memacu mobilnya. Polisi kemudian melepaskan tembakan berikutnya ke arah kap mobil dan kaca belakang bagian kanan.
"Pada saat itu karena mungkin sopirnya kaget, akhirnya menghantam trotoar dan baru berhenti kendaraan tersebut," ucap Budhi.
Dari pendalaman polisi, terdapat dua kasus yang menjadi bahan penyidikan. Pertama adalah kasus pengeroyokan terhadap korban DK dan kasus melawan petugas atas korban Bripka HY.
Semula, polisi mengamankan sebanyak 10 orang. Dari total tersebut, ada empat orang perempuan yang menyandang status tersangka kasus pengeroyokan.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan perempuan di bawah umur. Hanya saja, Budhi tidak menyebutkan identitas para pelaku pengeroyokan terhadap korban DK.
"Ada empat orang, di mana dari empat orang ini, tiga masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kami tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," jelas Budhi.
Sedangkan, terhadap tersangka Aquam, polisi menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit ponsel genggam.