Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi agar dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman dipecat karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan rekomendasi pemecatan setelah KY menghadiri rapat pleno prioritas pada Kamis (9/6/2022) kemarin.
"Benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," ucap Miko saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Langkah selanjutnya, kata Miko, KY kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari empat hakim KY dan tiga dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Geram Ada Hakim Nyabu, Ahmad Sahroni Minta KY Gandeng BNN untuk Gelar Tes Narkoba
"MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis empat orang dari KY dan tiga orang dari MA," ujarnya.
Untuk diketahui, Selain dua hakim, RASS (30) sebagai panitera juga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Rabu (25/5/2022).
Hendri mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung.
Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Legislator DPR: Memalukan!
Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.
BNN Sita Barang Bukti
BNN Provinsi Banten kini mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu juga resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ABS beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.