Suara.com - Dua wilayah pengawasan Bea Cukai, yaitu Kudus dan Pematangsiantar jadi sasaran pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal demi menekan perderan rokok ilegal dan membangun pemahaman bersama pada bahaya rokok ilegal terhadap masyarakat dan penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pematangsiantar, dalam operasi tersebut berhasil gagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal tanpa pita cukai.
Di Kudus, pada 9 Juni 2022, petugas Bea Cukai memperoleh informasi akan adanya sebuah minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Atas informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pencarian kendaraan yang dimaksud di Jalan Raya Welahan - Mijen, Jepara, hingga berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut sebagaimana yang diinformasikan.
Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, petugas segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan, dan menindak mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 150 paket berisi 300.000 batang rokok jenis SKM merek "Flash Bold” tanpa dilekati pita cukai.
"Rokok yang kami amankan tersebut merupakan rokok ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Padahal seperti yang kita ketahui bersama, rokok merupakan barang yang dikenakan cukai dan adanya pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik, sehingga pada saat pemasaran/pengangkutan, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli," jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Minta Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Instansi Pemerintah
Dari penindakan ini, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp229.122.000. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa seluruh barang berisi rokok ilegal, mobil barang, sopir (W), dan kernet (AIS) ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Sebelumnya, pada 7 Juni 2022, di Pematangsiantar petugas Bea Cukai juga menggagalkan pengiriman rokok ilegal ketika melakukan operasi pengawasan atas kemungkinan rencana pengiriman rokok ilegal bersama dengan Rindam I/BB. Operasi bersama itu merupakan bentuk upaya sinergi penegakan hukum antara Bea Cukai dan TNI-AD.
"Petugas melancarkan aksi pengawasan di Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Hasilnya, Bea Cukai Pematangsiantar dan Rindam I/BB berhasil menghentikan kendaraan yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 790 ribu batang dengan potensi kerugian negara senilai kurang lebih Rp900 juta.
Menurut Hatta, Kampanye Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan Bea Cukai secara masif di berbagai daerah. Lewat kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan memberantasnya. "Untuk itu, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai bekerja sama dengan masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya untuk mendapatkan informasi atas adanya peredaran rokok ilegal. Kami berharap akan tercipta kondisi yang ideal dengan semakin banyaknya masyarakat yang menghindari rokok ilegal dan terwujudnya optimalisasi penerimaan negara," tutupnya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana ke Pasar Asia Hingga Amerika