Diterpa Isu Prajurit Peras Kapal Asing Hingga Rp 5,4 M, Wakasal: Itu Hoaks!

Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:01 WIB
Diterpa Isu Prajurit Peras Kapal Asing Hingga Rp 5,4 M, Wakasal: Itu Hoaks!
Kapal tanker MT Nord Joy bendera Panama yang ditangkap TNI AL di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal itu langgar teritori. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melansir dari batamnews.co.id, seorang oknum perwira TNI AL dikabarkan meminta USD 375.000 (Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar MT Nord Joy yang mereka tahan pekan lalu.

"Tanker itu ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura," terang sumber yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut kepada Reuters.

Diberitakan juga, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 (Rp 4,3 miliar) dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan TNI AL pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber via reuters.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI