Diterpa Isu Prajurit Peras Kapal Asing Hingga Rp 5,4 M, Wakasal: Itu Hoaks!

Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:01 WIB
Diterpa Isu Prajurit Peras Kapal Asing Hingga Rp 5,4 M, Wakasal: Itu Hoaks!
Kapal tanker MT Nord Joy bendera Panama yang ditangkap TNI AL di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal itu langgar teritori. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono membantah secara tegas soal isu seorang perwira TNI AL yang meminta Rp 5,4 miliar kepada kapal tanker berbendera Panama MT Nord Joy. Lagipula menurutnya tidak mungkin ada penyuapan di tengah penyidikan terhadap kapal asing yang melanggar aturan perairan Indonesia.

Ahmadi mengungkapkan pihaknya sudah menyelidiki adanya isu yang berasal dari sumber anonim tersebut. Ia menegaskan tidak ada prajurit TNI AL yang terindikasi melakukan penyuapan itu.

"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka," ungkap Ahmadi di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022).

Ahmadi menerangkan kalau saat ini pihak TNI AL tengah melakukan penyidikan terhadap kapal MT Nord Joy di Tanjung Pinang. Dalam kesempatan yang sama, ia menilai kalau isu yang tersebar itu sengaja dilakukan dengan tujuan menjatuhkan nama institusi.

Baca Juga: Jenazah Eril Tetap Utuh Meski 14 Hari di Sungai Aare, Ridwan Kamil Ungkap Hal Ini

Ia juga curiga kalau isu itu sengaja disebar oleh pihak dari pemilik kapal.

"(Atau) mungkin barangkali karena memang pihak mereka kan diperiksa oleh kita, karena melakukan sesuatu sehingga dia mempressing dengan membuat berita-berita yang tidak benar," tegasnya.

Itu menjadi satu dari sekian banyak dugaan TNI AL atas menyebarnya isu tersebut. Namun yang paling terkuat ialah dugaan supaya TNI AL tidak melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing itu.

"Sehingga mungkin akan timbul tekanan kepada angkatan laut untuk kita tidak melaksanakan pemeriksaan," ujarnya.

"Bahwa TNI Angkatan Laut mempunyai peran untuk memeriksa itu ada di undang-undang, jadi kita hanya melaksanakan amanah undang-undang untuk angkatan laut, kita punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakkan hukum di laut."

Baca Juga: Lahan Pemakaman Eril di Cimaung Bandung Mulai Disiapkan

Anggota TNI AL Diduga Memeras Kapal Nord Joy

Melansir dari batamnews.co.id, seorang oknum perwira TNI AL dikabarkan meminta USD 375.000 (Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar MT Nord Joy yang mereka tahan pekan lalu.

"Tanker itu ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura," terang sumber yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut kepada Reuters.

Diberitakan juga, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 (Rp 4,3 miliar) dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan TNI AL pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber via reuters.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI