Jika dilihat dari sudut pandang hukum agama, ibadah haji hukumnya hanya dilakukan oleh yang mampu. Hal ini sesuai dengan riwayat Ibnu Umar tentang Rukun Islam.
"Islam didirikan atas lima hal, bersaksi tiada tuhan selain Allah sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sementara hukum ibadah umroh masih menuai perbedaan dari setiap ulama. Ada yang berpendapat umroh wajib dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup, namun ulama lainnya menyebut umroh hukumnya sunah, yaitu tak berdosa jika tak dikerjakan namun dapat pahala jika ditunaikan.
Perbedaan Haji dan Umroh dari Waktu Pelaksanaan

Ibadah haji dan umroh juga berbeda dari waktu pelaksanaannya. Jika haji hanya dilakukan pada bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal hingga Zulhijah, maka umroh dapat dilakukan sepanjang tahun, tak terikat oleh waktu.
Waktu ibadah haji tertuang dalam surah Al-Baqarah: 197, yang disebutkan "Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui”. Sementara itu, Abdullah bin Umar turut berkata, "Bulan-bulan haji Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijah.” (H.R. Bukhari).
Lalu mengapa ibadah umroh dapat dilakukan sepanjang tahun? Karena dalam pelaksanaannya, tidak ada rukun wukuf di Arafah, yang dilakukan pada 9 Zulhijah pada ibadah umroh.
Demikian penjelasan tentang perbedaan haji dan umroh. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa memberi pencerahan bagi umat Islam lainnya.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab