Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:48 WIB
Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab
Ilustrasi Mengangsur di Bank, ATM - Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurang dari sebulan, umat Islam akan menyambut datangnya bulan Dzulhijjah, di mana dilaksanakan ibadah haji 2022 di Baitullah. Biaya yang cukup mahal, membuat beberapa orang merasa perlu mengangsur untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Lantas bagaimana hukum angsuran haji di bank konvensional

Melakukan angsuran haji di bank konvensional menurut beberapa orang menjadi cara efektif agar dapat melaksanakan ibadah haji. Karena dengan mengangsur di bank konvensional, biaya haji yang dikumpulkan akan lebih meringankan jamaah. Namun sejumlah orang berpendapat hukum angsuran haji di bank konvensional termasuk riba dan akan mendapat dosa.

Seperti halnya salah satu jamaah, yang menanyakan terkait hukum angsuran haji konvensional dalam kajian Buya Yahya yang diuggah di channel YouTube Al-Bahjah TV. Ia mempertanyakan persoalan yang terkait dengan keberangkatan haji menggunakan uang angsuran di bank konvensional. 

Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional

Buya Yahya menanggapi terkait dengan persoalan tersebut, ia menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah SWT maha pengampun lagi maha peyayang. Oleh karena itu jika kita mengetahui bahwa peebuatan yang bertentangan dengan syariat, termasuk melakukan angsuran jaji di bank konvensional maka alangkah baiknya harus segera ditinggalkan. 

Dalam hal ini pelaku harus memutus semua hubungan yang berkaitan dengan bank konvensional. 

"Lakukan dua hal agar terbebas dari dosa, yang pertama Anda harus hengkang dengan meninggalkan wilayah tersebut (bank). Anda putus urusan-urusannya dengan riba. Kedua, karena sifatnya angsuran maka yang diambil hanya modal yang Anda berikan untuk haji," jelas Buya Yahya. 

Karena melakukan angsuram di bank konvensional termasuk dalam perbuatan dosa besar. Riba dalam agama Islam sendiri adalah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal saat dilakukannya proses pelunasan. Adapun bunga yang dibebankan mengacu pada presentase yang dibebankan kepada peminjam. 

Sementara jika bank konvensional memberikan uang lebih, maka uang tersebut tidak boleh digunakan untuk berhaji. Sebab uang dari bank tersebut termasuk ke dalam uang haram karena berasal dari kegiatan riba. 

Baca Juga: Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

Meskipun uang yang diberikan kepada Anda tersebut termasuk uang riba, jika diberikan kembali ke pihak bank bukan termasuk sedekah. Maka Buya menganjukan untuk mengambilnya sebagai barang yang 'kotor'. Kemudian untuk digunkan sebagai sesuatu yang kotor. Apa yang dimaksud sesuatu yang kotor itu? 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI