Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, ada motif cemburu di balik aksi pengeroyokan seorang perempuan berinisial DKR (16) di depan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Budhi mengatakan, DKR dikeroyok oleh sejumlah perempuan yang diduga saling memperebutkan pria yang ternyata juga berada di lokasi kejadian.
"Motif terhadap pengeroyokan tersebut karena saling cemburu, di mana mereka merebutkan cowok yang ada di situ," kata Budhi.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 03.15 WIB. Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan yang saat itu berpatroli di sekitar lokasi melihat ada insiden pengeroyokan terhadap DKR (16).
Namun, para terduga pelaku pengeroyokan yang rata-rata perempuan langsung berhamburan melarikan diri. Sehingga, tim yang berjumlah 10 orang langsung berbagi tugas: sebagian mengejar dan sebagian menolong korban.
Saat itu, M. Aquam Zamzani (19) yang menabrak polisi berinisial Bripka HY masuk ke dalam mobil sedan jenis Honda Civic berwarna silver. Pelaku pengeroyokan lain juga terpantau mengikuti jejak Aquam.
Polisi langsung mencoba menghentikan mobil tersebut. Bukannya berhenti, Aquam malah tancap gas hingga kemudian menabrak Bripka HY yang saat itu berada di atas sepeda motor patroli hingga terseret sejauh lima meter.
Melihat hal tersebut, petugas lain mencoba menghentikan mobil yang kemudikan Aquam. Dalam hal ini, petugas sampai melepaskan tembakan peringatan dengan peluru karet.
Bukannya berhenti, Aquam terus memacu mobilnya. Polisi kemudian melepaskan tembakan berikutnya ke arah kap mobil dan kaca belakang bagian kanan.
Baca Juga: Lerai Keributan Jalanan di Jaksel, Polisi Ditabrak Mobil Hingga Mental 5 Meter
"Pada saat itu karena mungkin sopirnya kaget, akhirnya menghantam trotoar dan baru berhenti kendaraan tersebut," ucap Budhi.
Dari pendalaman polisi, terdapat dua kasus yang menjadi bahan penyidikan. Pertama adalah kasus pengeroyokan terhadap korban DK dan kasus melawan petugas atas korban Bripka HY.
Semula, polisi mengamankan sebanyak 10 orang. Dari total tersebut, ada empat orang perempuan yang menyandang status tersangka kasus pengeroyokan.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan perempuan di bawah umur. Hanya saja, Budhi tidak menyebutkan identitas para pelaku pengeroyokan terhadap korban DK.
"Ada empat orang, di mana dari empat orang ini, tiga masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kami tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," jelas Budhi.
Sedangkan, terhadap tersangka Aquam, polisi menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit ponsel genggam.
Pantauan Suara.com, telah terpakir satu unit mobil sedan dengan jenis Honda Civic di Mapolrestro Jakarta Selatan. Mobil dengan pelat nomor B 8382 IQ itu juga dalam kondisi pecah pada kaca belakang diduga bekas peluru peringatan dari polisi.
Selain itu, tampak pula lubang pada bagian atas ban depan sebelah kanan. Pada bagian bemper, mobil tersebut juga mengalami kerusakan.