Keroyok Perempuan Hingga Tabrak Polisi di Depan Masjid Al Azhar, Para Pelaku Sempat Minum Alkohol di Kafe

Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:05 WIB
Keroyok Perempuan Hingga Tabrak Polisi di Depan Masjid Al Azhar, Para Pelaku Sempat Minum Alkohol di Kafe
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan lima orang terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan dan penabrakan terhadap satu anggota polisi di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka HY ditabrak mobil saat melerai aksi pengeroyokan terhadap perempuan berinisial DKR (16) di depan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan total ada empat pelaku perempuan yang resmi menyandang status tersangka, tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Semua pelaku dalam pengaruh alkohol usai nongkrong di salah satu kafe.

"Mereka sempat berpindah tempat dari beberapa kafe dan mengkonsumsi alkohol sehingga cukup terganggu kesadaran dia, jadi seperti itu dia ambil keputusan-keputusan seperti itu," kata Ridwan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolda Metro Jaya Selidiki Kematian Tahanan di Polres Jaksel

Dalam perkara ini, polisi telah melakukan tes urin terhadap seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk kepada M. Aquam Zamzani (19), pelaku yang menabrak Bripka HY.

"Dalam proses nanti hasilnya kami sampaikan," beber Ridwan.

Saat itu, Aquam yang menabrak polisi berinisial Bripka HY masuk ke dalam mobil sedan jenis Honda Civic berwarna silver. Pelaku pengeroyokan lain juga terpantau mengikuti jejak Aquam.

Polisi langsung mencoba menghentikan mobil tersebut. Bukannya berhenti, Aquam malah tancap gas hingga kemudian menabrak Bripka HY yang saat itu berada di atas sepeda motor patroli hingga terseret sejauh 5 meter.

Petugas sampai melepaskan tembakan peringatan dengan peluru karet karena mereka mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan tak digubris, polisi melesatkan tembakan berikutnya ke arah kap mobil dan kaca belakang bagian kanan.

Baca Juga: Mendesak Polisi Ungkap Kematian Tahanan di Polres Jaksel: Freddy Idap HIV dan Minum Obat Jantung Tiap Hari

Dari pendalaman polisi, terdapat dua kasus yang menjadi bahan penyidikan. Pertama adalah kasus pengeroyokan terhadap korban DK dan kasus melawan petugas atas korban Bripka HY.

Semula, polisi mengamankan sebanyak 10 orang. Dari total tersebut, ada empat orang perempuan yang menyandang status tersangka kasus pengeroyokan.

"Ada empat orang, di mana dari empat orang ini, tiga masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kami tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sedangkan, terhadap tersangka Aquam, polisi menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit ponsel genggam.

Pantauan Suara.com, telah terpakir satu unit mobil sedan dengan jenis Honda Civic di Mapolrestro Jakarta Selatan. Mobil dengan pelat nomor B 8382 IQ itu juga dalam kondisi pecah pada kaca belakang diduga bekas peluru peringatan dari polisi.

Selain itu, tampak pula lubang pada bagian atas ban depan sebelah kanan. Pada bagian bemper, mobil tersebut juga mengalami kerusakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI