Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga catatan aliran uang kepada sejumlah pihak dalam perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Barang bukti tersebut didapat dari serangkaian penggeledahan di Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Provinsi Papua. Tim KPK menyatroni dua rumah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Menemukan dan mengamankan adanya berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Dari barang bukti yang disita, tim penyidik akan melakukan analisa. Untuk selanjutnya, akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil oleh KPK.
Baca Juga: Geledah Dua Rumah, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah Papua
"Berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka," katanya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Hingga kini, kata Ali, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ucap Ali beberapa waktu lalu
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Hingga Catatan Transaksi Keuangan dalam Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah
Ali menyebut pihaknya akan terus memberikan informasi terkait perkara ini kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik dalam pemeriksaan untuk kooperatif.
"Khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," katanya.