Suara.com - Tujuh sekretaris jenderal (sekjen) partai politik non-parlemen gelar pertemuan politik di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022) malam. Hal pokok yang menjadi pembahasan yakni terkait masalah Peraturan KPU atau PKPU jelang Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti, yang turut dalam pertemuan tersebut menyampaikan, ketujuh parpol tersebut menyerukan agar KPU tidak melampaui wewenang sebagai pelaksana UU dengan menambahkan aturan di Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di PKPU sebelumnya tidak ada.
Aturan tersebut, kata dia, tercantum di Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Di sana disebutkan bahwa kepengurusan partai di tingkat kecamatan harus menjalani verifikasi faktual.
"Pada Pemilu 2019, kepengurusan kecamatan hanya diverifikasi secara administratif. Yang menjadi sumber masalah adalah, pertama, UU-nya sama, yaitu UU No 7/2017 tentang Partai Politik dan Pemilu. Tapi PKPU-nya beda antara PKPU No 11/2017 dengan Draft PKPU 2022 ini,” kata Dea kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Ada-ada Aja! Titik Kaki Giring Ganesha Kejeblos Lumpur di Sirkuit Formula E Kini Ada di Google Maps
Dea mengatakan, pada pertemuan tersebut, partai non-parlemen meminta agar kepengurusan kecamatan hanya diverifikasi secara administratif.
"Selain soal perbedaan PKPU, verifikasi faktual di level kecamatan akan menelan biaya sangat besar. Belum lagi harus diperhitungkan beban kerja KPUD setempat yang jadi berlipat ganda," ungkapnya.
Untuk itu, Dea menyampaikan, ketujuh parpol sepakat meminta audiensi ke KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Audiensi itu dilakukan untuk menyampaikan keluh kesah terkait pasal-pasal yang dinilai kurang pas.
"Misalnya kami akan meminta audiensi ke KPU dan Mendagri untuk menyampaikan keberatan berenaan pasal-pasal yang kurang pas di PKPU," tandasnya.
Pertemuan 7 Sekjen
Baca Juga: Giring PSI Ingin Maju Cagub DKI, Pengamat: Belum Bisa Mengayomi
Untuk diketahui, para Sekjen parpol nonparpol tersebut melakukan pertemuan politik. Mereka membicarakan terkait Pemilu 2024.
Lebih detail, mereka membicarakan persiapan verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024 yang tahapannya dimulai pada 14 Juni 2022.
Ketujuh parpol itu adalah Partai Berkarya, PBB, Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PKP.
Tujuh partai nonparlemen yang pada pemilu 2019 ini meraup suara 13 juta atau 9 persen suara nasional, kata Badaruddin, sepakat bersama untuk mempermudah verifikasi ke depan.
"Pertemuan itu berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis malam (9/6)," kata Sekjen DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Dalam pertemuan ketua umum dari parpol nonparlemen yang digagas Ketum Perindo Hary Tanoesoedibyo beberapa waktu lalu, kata dia, sepakat secara bersama-sama untuk membentuk poros baru pada Pemilu 2024.
"Hal ini bila dibutuhkan. Kita akan komunikasikan ke Ketum masing-masing untuk tidak lanjutnya, termasuk rutinitas pertemuan jelang tahapan verifikasi dan pemilu ke depan," ujarnya.
Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR, kata dia, mendorong dan sepakat sepenuhnya atas langkah-langkah kebersamaan ini.