Suara.com - Legalisasi ganja masih menimbulkan sejumlah perdebatan panjang. Walau begitu ada sederet negara yang telah mengeluarkan kebijakan untuk melegalkan ganja.
Terbaru, ada Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menghapus ganja dari daftar obatan-obatan terlarang. Bahkan Thailand memperbolehkan penduduknya untuk mengonsumsi dan menanam ganja di rumah tanpa melewati pengetahuan pemerintah daerah masing-masing.
Selain Thailand, berikut daftar negara yang melegalkan ganja.
1. Kolombia
Warga Kolombia boleh memiliki ganja dan kokain dengan jumlah tertentu yakni ganja kurang dari 20 gram sedangkan kokain tidak boleh lebih dari 1 gram. Melalui Mahkamah Konstitusi, Kolombia mendekriminalisasi kepemilikan ganja dan kokain dalamm jumlah kecil serta terbatas untuk konsumsi pribadi.
2. Meksiko
Berikutnya ada Negara Meksiko yang juga mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Aturan itu bukan hanya pada ganja tapi juga berlaku untuk jenis narkotika lain seperti kokain, heroin, ekstasi dan sabu-sabu. Barang-barang itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil yang berarti ada pembatasan jumlah kepemilikan ganja di Meksiko.
Amerika Serikat termasuk negara yang melegalkan ganja namun ternyata tidak berlaku untuk semua wilayah. Diketahui hanya negara bagian Colorado dan Washington yang mengizinkan kepemilikan ganja. Di Colorado, ganja resmi dilegalkan sejak 6 Desember 2012 untuk konsumsi pribadi dengan syarat pengguna berusia lebih dari 21 tahun. Sedangkan di Washington, ganja boleh dimiliki tetapi maksimal 28 gram.
4. Kanada