Suara.com - Kapal tanker MT Nord Joy bendera Panama yang ditangkap TNI AL di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal itu langgar teritori.
Kapal itu ditangkap saat lego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin. Mereka diduga karena menghindari biaya lego jangkar di Singapura.
Apabila kapal yang hendak lego jangkar maupun bersandar ke pelabuhan di perairan Indonesia seharusnya memiliki izin resmi.
"Kebetulan wilayah kita dengan Singapura ini sangat berdekatan, mungkin di sana sudah terlalu penuh dan mungkin kalau dia di sana harus bayar, jadi dia coba-coba masuk ke perairan Indonesia dan lego jangkar," ujar Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksaman Muda TNI Arsyad Abdullah di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Arsyad menjelaskan surat resmi ketika akan masuk ke perairan Indonesia untuk lego jangkar maupun sandar ke pelabuhan, sudah tentu dia akan melaporkan kepada agen.
Lalu agen yang akan melaporkan ke otorita pelabuhan atau KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan).
Namun pada kasus kapal MT Nord Joy, kapal ini awalnya menuju Singapura melalui laut bebas atau laut internasional.
Namun ketika mendekati perairan Indonesia kapal tersebut malah melakukan lego jangkar tanpa izin.
"Mungkin dia mau menghemat bahan bakar makanya dia lego jangkar," kata Arsyad menduga.
Baca Juga: Hamil Tua saat Ditangkap, Tersangka Investasi Bodong di Batam Melahirkan usai Ditahan
Arsyad melanjutkan, untuk proses hukum kapal MT Nord Joy saat ini penyidik TNI AL sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam, dan sedang menunggu kelengkapan berkas untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.
"Jadi saya tegaskan kembali bahwa saat ini MT Nord Joy sudah dalam proses hukum," ucap Arsyad menegaskan. (Antara)