Partai Buruh rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2022 untuk menolak masa kampanye Pemilu 75 hari. Said Iqbal mengatakan ada 10 ribu buruh akan beraksi menyampaikan 3 tuntutan pada para wakil rakyat di Senayan.
Said Iqbal membeberkan bahwa tuntutan pertama yakni Partai Buruh menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (UU PPP). Kedua, Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan tidak hanya bagi kaum buruh tetapi seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu tuntutan ketiga adalah menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari baru yang baru saja ditetapkan oleh KPU.
Menurut Said Iqbal, jadwal masa kampanye 75 hari telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya masa kampanye berlangsung 9 bulan kurang 3 hari sesuai Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang tersebut.
Selain itu Partai Buruh beralasan waktu 75 hari tak cukup bagi partai baru seperti mereka untuk melakukan kampanye untuk menjaring suara rakyat.
Kontributor : Trias Rohmadoni