Jokowi Digugat eks ABK ke PTUN, Staf Khusus Sebut Presiden Selalu Terbuka Atas Kritik

Jum'at, 10 Juni 2022 | 13:01 WIB
Jokowi Digugat eks ABK ke PTUN, Staf Khusus Sebut Presiden Selalu Terbuka Atas Kritik
Dini Purwono [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga mantan ABK tersebut antara lain, Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu. Mereka menilai Jokowi diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.

Padahal, pasal 64 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia telah mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan.

"Sikap diam pemerintah secara nyata merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden RI karena tidak melakukan perintah UU. Sikap diam ini pun berakibat pada timbulnya korban karena tidak ada kepastian hukum atau kekosongan hukum dalam proses penempatan dan perlindungan pekerja migran," kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI