Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan setelah adanya gugatan dari tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, Jokowi akan selalu terbuka dengan kritik ataupun masukan yang dilayangkan masyarakat.
Dini menyampaikan bahwa Jokowi selalu konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Presiden selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat," kata Dini saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).
Dini menilai apapun gugatan hukum yang didasari argumentasi nan valid patut dihargai serta dilihat sebagai salah satu mekanisme evaluasi publik serta kritik membangun terhadap pemerintah.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kondisi Jenazah Eril Setengah Membeku
"Jadi gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif, tapi bisa kita lihat dari sisi positifnya juga," tuturnya.
Dalam gugatan yang diajukan, tiga mantan ABK tersebut mengangggap Jokowi belum juga menetapkan RPP tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. RPP tersebut merupakan amanat dari pasal 64 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI).
Dini menegaskan kalau PP Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Juni 2022. PP tersebut juga sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2022.
"PP terkait sudah diupload di JDIH Setneg."
Jokowi Digugat
Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ketiga mantan ABK tersebut antara lain, Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu. Mereka menilai Jokowi diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Padahal, pasal 64 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia telah mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan.
"Sikap diam pemerintah secara nyata merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden RI karena tidak melakukan perintah UU. Sikap diam ini pun berakibat pada timbulnya korban karena tidak ada kepastian hukum atau kekosongan hukum dalam proses penempatan dan perlindungan pekerja migran," kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2022).