Pemerintah Tanjung Jabung Barat Diminta Tegas Kawal Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT DAS

Jum'at, 10 Juni 2022 | 11:52 WIB
Pemerintah Tanjung Jabung Barat Diminta Tegas Kawal Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT DAS
Pemerintah Tanjung Jabung Barat Diminta Tegas Kawal Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT DAS (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengapresiasi Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat yang telah memfasilitasi rapat terkait permasalahan petani dari 9 desa dengan PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) pada Senin (6/6/2022) kemarin.

Rapat ini dihadiri Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kajari Kuala Tungkal, Kepala UPTD KPHP, BPN Tanjab Barat, PT. DAS, dan Perwakilan sembilan Desa

Rapat ini digelar sebagai respon atas aksi massa petani dari sembilan desa yang salah satunya menuntut PT DAS melaksanakan kewajibannya dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitarnya sebesar 20 persen dari areal perkebunan PT DAS.

Sembilan desa yang dimaksud yaitu desa Merlung, Penyabungan, Lubuk Terap, Badang, Pematang Pauh, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung Baru, dan Lubuk Bernai.

Baca Juga: Politisi Partai Golkar Ditahan Jaksa Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit

"Di dalam rapat tersebut PT DAS hanya dapat memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil di luar HGU PT DAS," kata Gunawan, Jumat (10/6/2022).

Pemkab Tanjab Barat sendiri akan menindaklanjuti rapat ini dengan mengajak Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN dengan melakukan penilaian usaha perkebunan PT DAS dan pengukuran ulang lahan perkebunan PT DAS.

Menanggapi hasik rapat tersebut, Gunawan menyatakan bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan perintah UU Perkebunan, pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dijadikan landasan bagi Kepala Daerah dan Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengambil tindakan terhadap izin usaha dan HGU perusahaan perkebunan.

Bagi Gunawan, yang harus diperhatikan adalah 20 persen itu diambil dari areal perusahaan. Adapun pola bagi hasil adalah pola kemitraan atau kerja samanya.

Gunawan juga menyarankan agar Penilaian Usaha Perkebunan PT DAS yang akan dilakukan Pemkab, haruslah melihat dampak kegiatan PT DAS bagi desa desa dan lingkungan hidup sekitar areal perusahaan.

Baca Juga: Luar Biasa! Pria Jambi Tak Lulus SR Ini Sukses Bikin Helikopter dari Barang Bekas

Banyaknya kasus seperti ini, harusnya menjadi perhatian kementerian terkait, Gugus Tugas Reforma Agraria, Kantor Staf Presiden dan bahkan menjadi perhatian Presiden agar progam prioritas reforma agraria dapat terlaksana sesuai target

Sementara menurut Ahmad Azhari, Ketua IHCS Kantor Perwakilan Jambi, sebagai pendamping petani dari sembilan desa tersebut menyatakan akan terus mengawal proses paska rapat tersebut.

Para petani dari sembilan desa berharap kasus ini segera bisa diselesaikan setelah berjuang bertahun tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI