Suara.com - Kebun Binatang Bandung tunggal bayar sewa lahan Rp13,5 miliar. Hal itu diungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Uang sewa lahan hingga tahun 2022 lalu saja mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan surat tagihan yang akan dilayangkan Pemkot ke pihak Kebun Binatang atau Bandung Zoo, tunggakan Rp12 miliar itu belum dihitung dengan utang tahun 2022 yang mencapai Rp1,434 miliar.
Kepala Bidang Invertarisasi Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Siena Halim mengatakan, Kebun Binatang Bandung telah menunggak sewa sejak 2007 silam.
"Sampai 2021, itu totalnya Rp12 miliar. Kalau ditambah dengan tahun ini, berarti totalnya Rp13,5 miliar," ujar Siena Halim, Kamis, 9 Juni 2022, Dikutip dari Ayobandung (Jaringan Suara.com).
BKAD Kota Bandung, telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pihak pengelola. Namun sampai saat ini, BKAD Kota Bandung belum mendapat respons.
"Dahulunya disewa pihak yayasan. Tapi sekarang pihak yayasan tersebut semacam bekerja sama dengan pihak lain. Malah pihak tersebut mau mengeklaim tanah Pemda, sehingga tidak melakukan pembayaran sewa," kata Siena Halim.
Pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk menunjang proses penyegelan Kebun Binatang Bandung yang memiliki luas tanah sekitar 135 hektar, yang menurutnya milik Pemkot Bandung.
"Teguran dan tagihan sudah dilakukan. Pilihannya mereka bayar atau disegel. Tahun ini harus diselesaikan, mungkin di semester depan. Tempat wisata ini masuk dalam daftar penertiban aset milik Pemkot Bandung, seperti aset lainnya yang bermasalah," ucapnya.
Sementara itu, Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i menyebut, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses sengketa lahan tersebut pada proses persidangan yang saat ini sedang berjalan.
"Sekitar 1,5 bulan lagi itu ketok palu ya, hasil vonisnya keluar. Jangan sampai kita membayar ke pihak A, namun ternyata lahan itu milik pihak B," ujarnya saat dihubungi Ayobandung.com, Jumat, 10 Juni 2022.
Terkait tunggakan hutang sewa yang di klaim Pemkot Bandung sebesar Rp13,5 miliar, Sulhan enggan mengomentari lebih jauh mengingat proses persidangan yang belum memutuskan lahan tersebut milik siapa.
"Kita sudah pakai lahan ini sejak 1933, tiba-tiba ditengah jalan ada yang mengaku miliknya, kira-kira bagaimana? yang jelas kita menunggu proses persidangan selesai hingga keluar vonis yang mengesahkan kepemilikan lahan," tandasnya.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK, Segel di Sejumlah Ruangan di Balai Kota Yogyakarta Sudah Dicopot