"Bocah dak*** sialan, mungkin mbaknya ngefreeze di sini. Paham betul, dapet pelecehan seksual sama kayaknya orang ngeliat setan, kadang suka ngefreeze dulu," kata warganet, merujuk pada kedua pemotor yang hanya tampak risih tanpa melakukan tindakan lebih lanjut untuk mengusir bocah-bocah meresahkan tersebut.
"Kurang pengawasan ortu gaksii, miriss liatnya , kasian kakaknya jugaa mau negurr/jitakkk juga takut keknya," imbuh warganet lain.
"Anak bisa kek gitu kayaknya ngeliatin orang sekitar bahkan ortunya sendiri yang bertindak yang ga senonoh/belum waktunya diketahui oleh anak, makanya jadi kek gitu, speechless," jelas warganet.
"Jangan asal bertindak kasar ygy. Bocil gitu berani ngelakuin begitu pasti karena ada bekingan & suruhan dari orang dewasa sekitar sana. Kecuali kalo kalian siap ribut 1 vs ramean," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dijerat dengan Hukum Pidana

Saat ini Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini khusus mengatur berbagai poin yang terkait dengan tindak kekerasan seksual, termasuk pelecehan seperti yang diduga dialami kedua pemotor perempuan pada video tersebut.
UU TPKS mengatur beberapa jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik. Lebih spesifik di Pasal 6 UU TPKS juga diatur mengenai sanksi yang bisa diterima oleh pelaku pelecehan seksual.
Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: KAI Kurang Peka, Eskalator dan Lift Stasiun Mati Bikin Ibu Hamil Kesusahan
Apabila pelecehan seksual yang dilakukan dimaksudkan untuk membuat korban di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum, atau pelaku menggunakan kedudukannya untuk memaksa korban dilecehkan, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.