Bikin Ngeri! Dua Bocah Cium-cium Pemotor Perempuan di Tengah Jalan, Sampai Sentuh Bagian Sensitif

Jum'at, 10 Juni 2022 | 11:04 WIB
Bikin Ngeri! Dua Bocah Cium-cium Pemotor Perempuan di Tengah Jalan, Sampai Sentuh Bagian Sensitif
Dua bocah lecehkan pemotor perempuan dengan cium dan pegang badan. (Twitter/@askrlfess)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video aksi meresahkan dua bocah di Bandung, Jawa Barat sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya kedua bocah itu terekam melakukan pelecehan seksual kepada dua orang perempuan pengendara sepeda motor.

Video tersebut termasuk diunggah oleh akun Twitter @askrlfess, menunjukkan padatnya lalu lintas dan sebuah sepeda motor yang berhenti di antara kendaraan lain untuk menunggu lampu berubah menjadi hijau.

Sepeda motor itu terlihat ditumpangi dua perempuan. Namun fokus publik jelas tertuju pada sosok dua bocah laki-laki yang berada di sekitar pemotor tersebut sambil berlari-lari kecil.

Tampak jelas kedua bocah itu menyentuh tubuh pemotor yang sudah terlihat risih tersebut. Bahkan salah satunya, yang tampak mengenakan jaket hitam, berani memegang paha dan pantat dari perempuan yang duduk di boncengan.

Baca Juga: KAI Kurang Peka, Eskalator dan Lift Stasiun Mati Bikin Ibu Hamil Kesusahan

Tak hanya itu, mereka juga seolah bercanda dengan mencium-cium kedua pemotor tersebut. Lalu ketika lampu sudah berganti jadi warna hijau, mereka langsung lari kembali ke pinggir jalan.

"Lokasi di Bandung, ini anak anak siapa si? Gaada yang nindak gitu? Hati hati guys," tulis pengirim video di @askrlfess, dikutip Suara.com pada Jumat (10/6/2022).

Dua bocah lecehkan pemotor perempuan dengan cium dan pegang badan. (Twitter/@askrlfess)
Dua bocah lecehkan pemotor perempuan dengan cium dan pegang badan. (Twitter/@askrlfess)

Video ini jelas langsung menyita perhatian banyak warganet. Kecaman silih-berganti disampaikan untuk kedua bocah yang berani melakukan pelecehan seksual di tengah jalan tersebut.

Tak hanya itu, banyak pula warganet yang ternyata cemas bila kedua korban malah diminta untuk mengalah dengan dalih pelakunya masih anak-anak di bawah umur.

"Bocil gendeng kagak ada otak, jijik banget anj, kalo jadi mbaknya udah gue tendang itu bocah bang***," komentar warganet.

Baca Juga: Begini Reaksi Publik Soal Motif Atap Masjd Agung Bogor yang Diduga Mirip Tanda Salib: Masa Sih?

"Ini kalo sampe ketemu siapa orangtuanya dan cuma bilang 'maaf namanya juga anak kecil', ga segen-segen gua toyor pala orangtuanya juga," kecam warganet.

"Bocah dak*** sialan, mungkin mbaknya ngefreeze di sini. Paham betul, dapet pelecehan seksual sama kayaknya orang ngeliat setan, kadang suka ngefreeze dulu," kata warganet, merujuk pada kedua pemotor yang hanya tampak risih tanpa melakukan tindakan lebih lanjut untuk mengusir bocah-bocah meresahkan tersebut.

"Kurang pengawasan ortu gaksii, miriss liatnya , kasian kakaknya jugaa mau negurr/jitakkk juga takut keknya," imbuh warganet lain.

"Anak bisa kek gitu kayaknya ngeliatin orang sekitar bahkan ortunya sendiri yang bertindak yang ga senonoh/belum waktunya diketahui oleh anak, makanya jadi kek gitu, speechless," jelas warganet.

"Jangan asal bertindak kasar ygy. Bocil gitu berani ngelakuin begitu pasti karena ada bekingan & suruhan dari orang dewasa sekitar sana. Kecuali kalo kalian siap ribut 1 vs ramean," timpal yang lainnya.

Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dijerat dengan Hukum Pidana

Ilustrasi seorang perempuan alami pelecehan seksual (istockphoto.com)
Ilustrasi seorang perempuan alami pelecehan seksual (istockphoto.com)

Saat ini Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini khusus mengatur berbagai poin yang terkait dengan tindak kekerasan seksual, termasuk pelecehan seperti yang diduga dialami kedua pemotor perempuan pada video tersebut.

UU TPKS mengatur beberapa jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik. Lebih spesifik di Pasal 6 UU TPKS juga diatur mengenai sanksi yang bisa diterima oleh pelaku pelecehan seksual.

Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Apabila pelecehan seksual yang dilakukan dimaksudkan untuk membuat korban di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum, atau pelaku menggunakan kedudukannya untuk memaksa korban dilecehkan, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Namun sampai saat ini belum ada UU yang spesifik mengatur sanksi untuk anak-anak yang menjadi pelaku pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI