Suara.com - Jenazah putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, sudah ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss pada Rabu (8/6/2022) waktu setempat. Prosedur pemulangan jenazah pun tengah dipersiapkan Kang Emil.
Ridwan Kamil langsung terbang ke Swiss begitu tahu jasad sang anak sudah ditemukan. Rencananya jenazah Eril akan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (12/6/2022).
Pemulangan jenazah dari luar negeri ke tanah air tentu tidak bisa sembarangan. Pihak keluarga yang ditinggalkan perlu melalui berbagai prosedur yang sudah ditetapkan.
Lantas, bagaimana prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia?
Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Polri akan Tutup Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz
- Beberapa syarat perlu disiapkan oleh keluarga yang mengurus pemulangan jenazah, seperti permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor jenazah, paspor pengiring jenazah, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certificate of Sealing, dan Certificate of Embalming dari rumah sakit otoritas.
- Jika syarat-syarat di atas telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang yang mengurus jenazah.
- Melalui KBRI dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) akan menanggung biaya pemulangan jenazah jika keluarga yang mengurus pemulangan jenazah tidak mampu. Namun, keluarga harus mempunyai bukti berupa surat keterangan tidak mampu yang dikirim ke Kemenlu.
- Lalu, jika keluarga yang ditinggalkan mampu secara finansial, maka KJRI, KBRI, dan Kemenlu hanya mengurus perihal administrasi.
- Setelah urusan administrasi selesai, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati sesuai tujuan dan cara pengiriman (jalur darat atau udara).
- Jika memilih jalur darat, biasanya hanya menggunakan peti mati biasa. Jika memakai jalur udara, peti mati yang digunakan harus sesuai standar dari dinas kesehatan dan petugas terkait di bandara.
- Selanjutnya, pihak agen menginformasikan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
KJRI seringkali mengingatkan agar proses pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia dilakukan melalui jalur resmi.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindak kejahatan, seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang ke dalam peti jenazah.
Di sisi lain, dikhawatirkan pemulangan dengan jalur yang tidak resmi akan membawa dampak buruk bagi kesehatan, apalagi jika jenazah itu memiliki riwayat penyakit menular.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kemlu Bantu Pemulangan Jasad Eril Secara Maksimal