4 Fakta Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Kasus Bansos Covid-19 Jepang Ditangkap di Lampung

Jum'at, 10 Juni 2022 | 07:49 WIB
4 Fakta Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Kasus Bansos Covid-19 Jepang Ditangkap di Lampung
Ilustrasi ditangkap polisi | Fakta Mitsuhiro Taniguchi (Pixabay/3839153)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelarian buronan Jepang yang bernama Mitsuhiro Taniguchi berakhir di Kalijero, Lampung Tengah. Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19 di Jepang itu berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, upaya penangkapan warga Jepang itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi.

"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Dedi saat pada Rabu (8/6/2022).

Berikut sejumlah fakta penangkapan Mitsuhiro Taniguchi.

Baca Juga: Ini Aktivitas Buronan Jepang Selama Tinggal di Kalirejo Lampung Tengah

1. Keberadaan tersangka terdeteksi Imigrasi

Mitsuhiro Taniguchi (47 tahun) ditangkap pada Selasa (07/06/2022) pukul 22.30 WIB, setelah sebelumnya pihak Polri bersama Imigrasi mengetahui keberadaannya di Indonesia.

Dalam upaya penangkapannya, Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi. Setelah berhasil ditangkap, selanjutnya ia akan diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

2. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Jepang mengusut kasus penipuan berkedok dana bantuan subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Covid-19 yang melibatkan tiga tersangka lainnya, termasuk mantan istri dan anak Mitsuhiro Taniguchi.

Baca Juga: Kabur ke Indonesia, Buronan Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diamankan di Lampung

Mereka adalah Rie Taniguchi (mantan istri Mitsuhiro), beserta dua anaknya yang berinisial DK (22 tahun) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan.

Dalam kasusnya, Mitsuhiro meminta para tersangka untuk membuat proposal atau surat permohonan palsu yang menyatakan perusahaannya tengah bangkrut akibat pandemi.

3. Penipuan dana sebesar 950 juta yen, setara dengan Rp108,5 miliar

Mitsuhiro beserta kelompoknya mengajukan sekitar 1.780 proposal palsu dengan nama-nama palsu yang ia kumpulkan dari seluruh negeri dan kenalannya di seminar.

Dari ratusan proposal subsidi palsu yang dibuat Mitsuhiro dan sekolompoknya, ia menerima bantuan sekitar 960 juta yen atau Rp108,5 miliar.

Ia memanfaatkan situasi pandemi dan membuat laporan proposal palsu berkedok bantuan pandemi berulang kali.

4. Mitsuhiro mengajukan proposal sejak Juni 2020

Penyidik mengatakan, Mitsuhiro dan tiga tersangka lainnya telah melancarkan aksinya sejak Juni 2020. Mereka membuat laporan proposal palsu yang berisi permohonan bantuan Covid-19, dengan mengaku usahanya bangkrut akibat pandemi.

Ketiganya menipu pemerintah Jepang sebesar 3 juta Yen. Sejak melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020, Mitsuhiro telah ditetapkan sebagai buronan internasional.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI