Suara.com - Pemkab Mukomuko, Bengkulu, pada 1 Juli 2022 merumahkan 333 dari 783 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidik dan non kependidikan tingkat SD. Salah satu alasannya disebut karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji yang bersumber dari APBD 2022.
"Terhitung tanggal 1 Juli 2022 sebanyak 333 orang tersebut tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer daerah," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita di Mukomuko, Kamis (9/6/2022).
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah menggelar asesmen terhadap kepala sekolah dan pengawas untuk menilai dan mengevaluasi tenaga honorer daerah ini yang masih memenuhi persyaratan diperpanjang kontrak kerjanya.
Ia mengatakan, dari 783 tenaga honorer daerah tersebut, sebanyak 450 orang di antaranya masih diperpanjang kontrak kerjanya terhitung tanggal 1 Juli 2022.
Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria tenaga honorer daerah yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya, yakni orang yang terdaftar sebagai honorer daerah ini tetapi tidak pernah masuk kerja.
Kemudian tenaga honorer yang "double job". Dia sebagai honorer daerah tetapi menjadi perangkat desa yang gajinya bersumber dari APBD dan APBN.
Selain itu, pihaknya juga berpedoman dengan peraturan daerah yang mengatur tentang tenaga honorer yang digaji oleh pemerintah daerah setempat sampai usia 50 tahun.
Berbagai penolakan terhadap tenaga honorer seperti kualifikasi pendidikan, jarak tempuh, umur, "double job" atau menggunakan dana dari dua sumber baik APBD maupun APBN.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 873 tenaga honorer tersebut, guru SD sebanyak 372 orang, guru SMP sebanyak 190, tenaga tata usaha SD 154 orang, tenaga tata usaha SMP 67 orang.
Kemudian dari sebanyak 783 tenaga honorer tersebut, kata dia, tenaga honorer yang masih diperpanjang kontak kerjanya yakni untuk tingkat SD sebanyak 300 orang dan SMP 150 orang.
Sementara itu, ia mengatakan, Kabupaten Mukomuko saat ini memiliki sebanyak 422 guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tingkat SMP, atau masih kurang sebanyak 280 orang dari kebutuhan sebanyak 702 orang.
Sedangkan tenaga pendidik dan non kependidikan tingkat SD sebanyak 832 orang, atau masih kurang 472 orang dari kebutuhan sebanyak 1.304 orang.