Fakta-fakta Seputar BPJS Kesehatan Kelas Standar, Iuran hingga Penerapannya

Kamis, 09 Juni 2022 | 18:53 WIB
Fakta-fakta Seputar BPJS Kesehatan Kelas Standar, Iuran hingga Penerapannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Indonesia berencana menghapus tarif berbasis kelas untuk BPJS Kesehatan mulai Juli 2022 mendatang. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas standar

Berikut fakta-fakta mengenai BPJS Kesehatan kelas standar yang akan digunakan pada bulan Juli mendatang:

1. Iuran/tarif Kelas Standar BPJS

Meski berniat menggunakan kelas standar, namun hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran, apabila sistem diubah tanpa kelas. 

Baca Juga: Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?

Adapun untuk regulasi terkait dengan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni nanti. 

Sebagai informasi, sebelumnya besaran iuran BPJS dengan kelas (sistem sebelumnya) yaitu, kelas 1 adalah Rp 150.000, kelas 2 adalah Rp 100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp 35.000.

Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), hingga para pekerja mandiri. 

2. Peta Jalan

Sementara itu, terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah sebagai berikut:

Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus Mulai Kapan? Begini Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

  • Pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal. 
  • Pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal. 
  • Pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi. 
  • Pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta. 
  • Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. 
  • Pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.

3. Rencana Penyesuaian Penerapan Kelas Standar

Kabarnya, penerapan kelas standar ini sudah mulai disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar akan diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal.

Lalu, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara bertahap penerapan 9 kriteria tersebut akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi pada Januari 2023. 

Selanjutnya pada Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Kemudian pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. 

Selanjutnya pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI