Suara.com - Seorang anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Kekinian, anggota tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya.
Hal tersebut terungkap ketika Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme melaporkan perkembangan seluruh perkara hukum yang melibatkan prajurit kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Video tim hukum TNI itu diunggah melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April," kata Reki kepada Andika sebagaimana dikutip Suara.com, Kamis (9/6/2022).
Adapun Reki menyebut anggota Wal Paspampres yang dimaksud bernama Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf. Serda Rizal kini sudah ditahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bukan Hanya Praka AKG, Prajurit TNI Ini Juga Ketahuan Jual Amunisi di Papua
"Saat ini sudah ditahan Pomdam Jaya," ujarnya.
Mendengar laporan tersebut, Andika meminta supaya Serda Rizal tidak hanya dikenai sanksi penganiayaan saja. Pasalnya, Serda Rizal membawa senjata juga saat melakukan penganiayaan tersebut.
"Jangan sampai nanti pasalnya hanya penganiyaan karena apa? Dia kan bawa senjata jadi pasalnya yang ada kaitannya kenakan itu."