Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berlaku tegas terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Andika mau Serda Rizal dikenakan pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Andika saat menerima laporan dalam rapat rutin tim hukum TNI. Video rapat rutin itu diunggah melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Jangan sampai nanti pasalnya hanya penganiyaan," kata Andika dikutip Suara.com, Kamis (9/6/2022).
Itu diminta Andika sebab menurut informasi yang diterimanya, Serda Rizal juga membawa senjata saat melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Senggolan saat Joget Dangdut di Acara Pernikahan, Oknum TNI AD Tembak Mati Adik Iparnya Sendiri
"Karena apa? Dia kan bawa senjata jadi pasalnya yang ada kaitannya kenakan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme melaporkan kepada Andika kalau Serda Rizal diduga melakukan penganiayaan kepada petugas keamanan Green Pramuka City bernama Marwoko. Kejadian itu terjadi pada 28 April 2022.
"Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," ungkap Irene.
Lebih lanjut, Irene menuturkan kalau Serda Rizal kini sudah ditahan di Pomdam Jaya. Pihak Pomdam Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tembak Mati Remaja di Acara Pernikahannya, Oknum TNI AD Ditangkap Denpom