Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil pengusutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dokumen tersebut disita dari hasil geledah di dua rumah pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini di Kelurahan Waena Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
"Dari dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (9/6/2022).
Barang bukti yang disita, selanjutnya akan dianalisa oleh tim penyidik, untuk nantinya dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang dipanggil KPK.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Hingga Catatan Transaksi Keuangan dalam Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah
"Selanjutnya analisa dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," imbuhnya
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Dalam kasus tersebut, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Hingga kini, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ucap Ali siang tadi,
Baca Juga: Usut Dugaan Suap Proyek dan Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Pastikan Sudah Miliki Tersangka
Ali menyebut, pihaknya akan terus memberikan informasi terkait perkara ini kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik dalam pemeriksaan untuk kooperatif.
"Khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," katanya.