Usut Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB Jawa Barat, KPK Dalami Penerima UMKM

Kamis, 09 Juni 2022 | 16:40 WIB
Usut Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB Jawa Barat, KPK Dalami Penerima UMKM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang seharusnya mendapatkan dana bergulir yang ternyata fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 di Jawa Barat.

Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi yakni, Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian Igaa Manik Sudewi dan Kepala Divisi Penatausahaan Dana Bergulir Indra Baruna.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pihak-pihak mana saja sebagai pelaku UMKM yang dapat menerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (9/6/2022).

Dalam kasus tersebut, KPK diketahui sudah menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat melakukan korupsi. Meski begitu, KPK hingga kini belum dapat menyampaikan secara detail.

Baca Juga: Kasus Dana Bergulir Fiktif LPDB di Jawa Barat, KPK: Banyak UMKM Tidak Merasakan

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," ujar Ali kemarin,

Namun, Ali memastikan pihaknya akan mengumumkan tersangka, setelah melakukan upaya penahanan. Kebijakan tersebut sudah diterapkan oleh pimpinan era Firli Bahuri cs.

"Akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," ungkapnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan menyampaikan kepada publik. KPK juga berharap dukungan masyarakat apabila memiliki informasi mengenai kegiatan penyidikan kasus yang tengah diusut ini.

"Segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198," ucapnya.

Baca Juga: Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM

Ali pun mengimbau saksi-saksi yang dipanggil nantinya dalam proses penyidikan kasus ini, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.

"Kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI